Senin, 24 Oktober 2011

Sayangin Dia

tempo hari, saya membaca artikel di yahoo mengenai sebagian warga Cilacap, tepatnya warga kecamatan Wanareja dan Kecamatan Binangun yang enggan untuk bayinya diimunisasi. hal ini pastinya membuatnya saya penasaran. *kenapa bisa demikian?. sampai-sampai menurut artikel yang saya baca tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap terpaksa harus menggandeng Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk mensukseskan program imunisasi ini. 

lanjut membaca artikel tersebut. ternyata para ibu yang menolak bayinya diimunisasi ini beralasan bahwa *imunisasi itu haram. vaksin yang disuntikkan ditubuh bayi berbahan dasar sesuatu yang haram. sebagai calon ibu nantinya.. hehehhehe.. saya harus mengetahui lebih jelas mengenai pekara ini. berlarut-larut malam saya menganalisis berbagai sumber yang saya baca mengenai *imunisasi bayi. *hyppeerr yahh :p .. dan ternyata usut punya usut. wajar saja klo sebagian warga tersebut tolak babynya diimunisasi lantaran dikata bahwa vaksin imunisasi tersebut tergolong sesuatu yang haram. bahan dasar vaksin tersebut berasal dari Alumunium, Benzatonium Klorida, Etilen Glikol, Formaldehida/Formalin, Gelatin, Glutamat, Neomicin, Fenol, Steptomisin, Timerosol, Ammonium Sulfat, Ampotericin B, Kasein, Polysorbate 20, dan Polysorbate 80

narasi blog ini akan jadi panjang jika harus saya jelaskan satu per satu bahan dasar vaksin tersbeut. jadi bagi calon ibu bisa membacanya pada link berikut ini

sebagai seorang ibu pasti mengetahui kan. biasanya jenis imunisasi apa saja yang dibutuhkan bayi. misalnya Vaksin BCG untuk mencegah penyakit TBC, Hepatitis B, Polio, DTP untuk mencegah penyakit Difteri, Tetanus, dan Pertusis, lalu Vaksin Campak. semakin kita banyak membaca mengenai masalah ini, maka kita akan semakin dibingungkan dengan berbagai pendapat. setiap orang merasa dirinya benar dengan segala bukti ilmiah. bahkan ada yang mengatakan bahwa hal ini adalah isu belakang. oleh karena itu, sebagai pribadi individual, kita harus pandai menarik benang merah dari berbagai pendapat orang untuk bagaimana seharusnya kita mengambil tindakan langkah selanjutnya. klo mau ditelaah lebih dalam. pastinya, ngk cuma bahan vaksin untuk imunisasi bayi saja yang bisa dikatakan haram. bahan obatan-obatan lainya untuk segala jenis penyakit juga bisa dikatakan haram. wlo saya bukanlah seorang ahli farmasi. sedikit banyaknya info seperti ini dari dulu sudah beredar luas. 

nah terlepas dari itu semua, solusi adalah kita sebagai seorang muslim ada baiknya jangan mengabaikan suri tauladan kita Nabi Muhammad Saw. Beliau pastinya sudah mengajarkan kita bagaimana menjaga hidup sehat sesuai tuntunannya. terlebih demi menjaga kesehatan lahir batin keturunan kita. 

untuk bayi yang baru lahir, ada baiknya kita men-tahnik-nya setelah mengadzankannya. sesuai ajaran Nabi. buah kurma dengan madu bisa dilumatkan terlebih dahulu oleh mulut ayah bayi atau bisa juga orang yang dianggap memiliki tingkat kesalihan tinggi. setelah kurma dengan madu tadi dilumatkan, buah kurma dan madu tadi bisa dimasukkan kedalam mulut bayi (di langit-langit mulut bayi), lalu doakanlah bayi itu dengan keberkahannya.

ketika bayi mulai tumbuh kembang.. berilah ia ASI dengan asupan nutris yang cukup hingga memaksimalkan pembangunan dan pemeliharaan sistem imun tubuh atau kekebalan tubuhnya. jangan berikan vaksinasi yang mengandung toksin/racun atau bahan berbahaya yang mengancam kesehatannya, seperti bahan kimiawi sintetis, logam berat (heavy metal), hasil metabolit parsial, toksin bakteri, alkohol, daging babi, atau hewan yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah atau hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi sesuai syariat islam. 

selanjutnya aqiqahlah dan berikanlah nama yang baik untuknya. lalu biarkan ia tumbuh secara alamiah dengan lingkungan yang terjaga. jika imunisasi pun sudah tak aman, belum tentu juga imunisasi bisa memproteksi si anak 100%. 

terakhir saat ia sudah mulai akhir balig ajarkan ia beribadah karena beribadah adalah imun terbaik untuk lahir batinnya. jangan lupa carilah uang yang halal untuk membeli segala kebutuhannya. 

salam :D

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Blogger Template by Blogcrowds